KOMISI III DPR PERTANYAKAN SP3 VLCC

17-02-2009 / KOMISI III
Komisi III DPR RI mempertanyakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC) Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut terungkap saat Komisi III melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2). Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (F-PDIP) mengatakan, perkara VLCC seharusnya dibawa ke pidana umum, karena diduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum. "Menurut Jaksa Agung kasus VLCC ini, ada perbuatan melawan hukum, tapi kenapa tidak dibawa ke pidana umum," katanya. Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan bahwa dirinya saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menerima langsung perkara VLCC itu dari Panitia Khusus (Pansus) DPR. "Hasil laporan perkara tersebur saya tindaklanjuti dan ternyata belakangan PK (Peninjauan Kembali) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dikabulkan," katanya. Menurutnya, dalam putusan di Mahkamah Agung (MA) itu, dinyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut, hingga dirinya meneken usulan penghentian penyidikan. Putusan MA itu menganulir gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus VLCC, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sulit adanya kerugian negara. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam perkara itu, memang ada pelanggaran tapi merupakan pelanggaran administrasi saja. Namun ia manambahkan, saat ini ada tim yang bertugas mengawasi kasus VLCC, dan jika terbukti ada kerugian negara maka akan dibuka kembali, termasuk 3 tersangkanya, “Jadi jangan khawatir karena ini belum final,”jelas Hendarman. Sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan perkara itu ada perbuatan melawan hukum, tetapi dari perbuatan melawan hukum itu tidak menimbulkan kerugian negara. Sekedar informasi kasus itu bermula saat Pertamina menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender. Perusahaan yang membeli kapal itu asal Swedia, Frontline Ltd, karena dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004. Kemudian, penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004. Sementara menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha.(nt)
BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...